Sabtu, 24 September 2011

tips membuat paspor dan NPWP

TIPS membuat PASPOR dan
NPWP
MENGURUS Pembuatan PASPOR
Membuat paspor sendiri sebenarnya
sangat mudah. Tentunya ada
beberapa hal yang perlu anda
ketahui sebelumnya. Akan kami
berikan langkah-langkah yang di
tempuh saat membuat paspor,
berdasarkan pengalaman kami
pribadi.
Tips Umum :
1. Datanglah pagi-pagi sekali
2. Lengkapi Dokumen
3. Berpakaian Rapi dan sopan.
Sebaiknya memakai Hem lengan
pendek.
4. Bawa Alat tulis
5. Siapkan materai 6000
Dokumen Penting yang harus
dibawa :
1. Akte Lahir (asli dan fotocopy):
2. Kartu Keluarga yang masih
berlaku (asli dan fotocopy):
3. Kartu Tanda Pengenal. (asli dan
fotocopy):
4. Ijasah Terakhir. (asli dan
fotocopy):
5. Surat Nikah (bagi yang menikah)
6. Surat Rekomendasi Perusahaan/
Instansi (atau surat ket.kuliah bagi
mahasiswa)
7. Photo 4×6 2 lembar
Prosedur Umum :
1. Datang Ke Kantor Imigrasi
2. Ingat Bawa Dokumen Penting
3. Ambil Formulir di loket
Pendaftaran (gratis)
4. Isi formulirnya
5. Jika di isi pekerjaan swasta maka
butuh Surat Rekomendasi
6. Tempelkan photo 4×6 1lbr pada
bagian depan PERDIM II
7. Masukkan semua berkas asli
maupun fotocopy
8. Berikan ke Petugas di LOKET B2
(penerima)
9. Tunggu untuk dipanggil dan
pengembalian berkas asli ke pemilik.
10.Pulang dengan membawa
selembar kertas pendaftaran.
Prosedur berikutnya :
1. Kita akan datang 3-4 hari setelah
penyerahan dokumen
2. Jangan lupa bawa kertas
pendaftaran
3. Serahkan kertas pendaftaran ke
Loket B2
4. Tunggu panggilan
5. Setelah dipanggil, kita menuju
ruang Photo
6. Dandan yang rapi, bercermin kalo
acak-acakkan
7. Finger Print, photo 10 sidik jari
tangan kita
9. Wawancara seputar alas an ke
luar negeri.
10. Bayar di loket pembayaran,
minta kwitansi untuk pengambilan.
11. Tanda Tangan Paspor yang
biasanya di ambil 3 hari berikutnya.
Pengambilan Paspor :
1. Serahkan Kwitansi ke Loket B1
2. Tunggu sampai nama anda
dipanggil
3. Tanda tangan Pengambilan
4. Selesai.
Total biaya yang harus dikeluarkan
sekitar Rp 275.500.
Pengurusan passport bisa dilakukan
di kantor Imigrasi di semua wilayah
Indonesia.
SUMBER: http://
www.infobackpacker.com/
mengurus-pembuatan-paspor.htm

Bebas Fiskal Dengan NPWP

Kebijakan penghapusan sanksi pajak
untuk semua individu yang
mendaftarkan diri sebagai wajib
pajak atau juga di sebut sunset
policy, menjadi angin segar bagi
anda yang ingin bepergian ke luar
negeri, khususnya para backpacker.
Karena dengan bebas biaya fiskal,
kita bisa menghemat budget sampai
Rp 2.500.000 (Dua juta lima ratus
ribu rupiah), ini juga berlaku bagi
anak-istri si wajib pajak, sekalipun
melakukan perjalalan tanpa di
dampingi si wajib pajak.
Pengurusan dan pembuatan NPWP
itu sangat mudah dan tidak di
pungut biaya, alias gratis!. Nah,
adapun tata cara pembuatan NPWP
sebagai berikut;
1. Untuk Pembuatan NPWP anda
bisa langsung mendatangi Kantor
Pelayanan Pajak di daerah anda.
Atau bisa juga mendaftar melalui
website resmi KPP.
2. Bawa surat keterangan kerja (atau
membuat surat pernyataan jika
anda belum memiliki pendapatan
yang pasti). Biasanya surat
pernyataan sudah di sediakan di
KPP.
3. Juga FC KTP dan FC Kartu
Keluarga .
4. Mengisi formulir dengan lengkap.
Apabila ada yang kurang jelas,
jangan ragu untuk bertanya kepada
petugas KPP.
5. Setelah mengisi dan
menyerahakan formulir, anda
tinggal menunggu paling lama satu
jam untuk memperoleh kartu
NPWP anda.
6. Untuk pendaftaran online,
prosesnya tidak jauh berbeda.
Hanya ada penambahan beberapa
step yang akan diberitahu saat
pendaftaran online berlangsung.
Tapi, perlu di ingat!, bahwa bebas
fiskal ini berlaku bagi wajib pajak
yang telah memiliki NPWP
sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan
sebelum melakukan perjalanan. Jadi
jangan berharap fasilitas bebas fiskal
ini berlaku jika anda membuat
NPWP sehari sebelum berangkat ke
luar negeri.
Namun jika anda mengurus NPWP
dengan jarak keberangkatan kurang
dari satu bulan, dan kebetulan status
anda masih mahasiswa. jangan
khawatir. Bedasarkan pengalaman
saya, anda tetap bisa mendapatkan
bebas fiskal dengan memakai NPWP
kepala keluarga anda. Yang penting
ketika hendak pergi, anda
melengkapi diri dengan bukti/salinan
NPWP yang dilengkapi juga dengan
kartu keluarga dan kartu
mahasiswa.
Semoga tips ini bisa memberi
manfaat bagi teman-teman yang
ingin ke luar negeri.
SUMBER: http://
www.infobackpacker.com/bebas-
fiskal-dengan-npwp.htm

Tidak ada komentar:

Posting Komentar